Selasa, 12 September 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2780
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, akan mensyaratkan perizinan rumah sakit swasta di Jakarta untuk bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
"RS swasta nanti salah satu persyaratan kita kasih izin, mereka harus gabung ke BPJS tahun depan. Ini sebagai evaluasi sehingga tahun 2019 betul-betul semuanya sudah terlaksana," ujarnya, Selasa (12/9).
Menurut Djarot, Izin RS tipe C dan B non pendidikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Secara berkala juga kan dilakukan akreditasi sehingga izin rumah sakit pun bisa dicabut bila menyalahi ketentuan.
Sedangkan bagi warga, Djarot mengungkapkan setiap warga akan di-cover asuransi BPJS kelas tiga. Asuransi itu berlaku sejak lahir.
"Pemprov sudah konsisten memberikan BPJS kelas tiga ke seluruh warga. Mereka yang baru lahir, itu langsung dapat akta kelahiran, BPJS juga langsung dapat," tandas
nya.