Senin, 11 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2237
(Foto: doc)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong seluruh rumah sakit swasta bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehingga warga yang membutuhkan penanganan kesehatan dapat dengan segera terlayani dengan baik.
"Pemerintah harus tegas menangani ini agar tidak ada alasan bagi rumah sakit swasta tidak menerima pasien BPJS," ujar Ashraf Ali, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9).
Dikatakan Ashraf, keberadaan rumah sakit swasta di Jakarta tidak bisa terlepas dari izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Artinya, tidak ada alasan bagi rumah sakit swasta tidak mau menerima pasien BPJS," katanya.
Ashraf menambahkan, BPJS sendiri merupakan program pemerintah pusat yang berlaku di seluruh daerah dengan tujuan
membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.