Selasa, 12 September 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2214
(Foto: Folmer)
Satu titik tiang reklame tak berizin yang berdiri di Jalan Tomang Raya, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/9) malam ditertibkan petugas gabungan dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) , Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri dan TNI.
Kepala Seksi Ops Sudin Gukarmat Jakarta Barat, Rompis Romlih mengatakan, sebanyak tiga tim unit beserta peralatan dikerahkan dalam penertiban tiang reklame tersebut.
"Penertiban atas laporan Camat Palmerah yang meminta tiang reklame dicopot karena kondisinya miring dan nyaris roboh," ujarnya.
Sementara Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono menjelaskan, pemilik sudah lama tidak mengurus perpanjangan izin reklame. Ia menambahkan, penertiban digelar malam hari guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas.
"Kontennya sudah lama tidak ada. Jadi, posisinya tidak ada materi di tiang reklame yang terpasang," tandasnya.