Senin, 11 September 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1833
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi
Jakarta Barat, memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha yang diduga membuang limbah ke saluran penghubung di Jalan Yusuf III, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (11/9).Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Imron mengatakan, pihaknya memberi peringatan kepada pemilik usaha tersebut, setelah melakukan sidak ke lokasi bersama jajaran Kelurahan Sukabumi Utara dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Atas pembuangan limbah di saluran air, pemilik usaha telah diberikan peringatan," kata Imron.
Ia mengungkapkan, pemilik usaha telah mengakui membuang limbah tinta sablon ke saluran penghubung tanpa diolah terlebih dahulu akibatnya menimbulkan bau tak sedap.
"Pemilik telah membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang limbah ke saluran air," ungkapnya.
Lurah Sukabumi Utara, Romelih menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat sehingga tidak ada lagi pencemaran limbah ke saluran air. "Memang, limbah yang dibuang tidak mengandung zat berbahaya, namun menimbulkan bau tak sedap," tandasnya.