Jumat, 12 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 2881
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dua bangunan di Jl Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa petugas gabungan, Jumat (12/9). Selain surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai, bangunan tersebut menyebabkan luas Jl Kali Besar Barat menjadi menyempit.
Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, bangunan berlantai dua tersebut sebelumnya digunakan dan disewakan untuk kos-kosan. Pihaknya juga
telah merencanakan pembongkaran bangunan permanen tersebut sejak lama."Bangunan ini sudah lama ingin kami robohkan karena menjadi penyebab kemacetan,” ujar Anas, Jumat, (12/9).
Bangunan dengan luas sekitar 10x10 meter tersebut berdiri tepat dipersimpangan Jl Kali Besar Barat, Jl Malaka, Jl Pintu Kecil, dan Jl Bank. Akibatnya, Jl Kali Besar Barat yang memiliki luas 20 meter mengecil menjadi 10 meter.
Selain itu, izin bangunan tersebut tidak sesuai dengan fisiknya. Dalam sertifikat yang dipegang Pemkot Jakarta Barat, kos tersebut diizinkan berdiri dengan material kayu namun didirikan dengan material permanen. Bahkan, di sertifikat tercatat bangunan itu bukan digunakan sebagai kos.
“Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberi Surat Peringatan (SP) pada pemilik bangunan. Tapi tetap saja mereka membandel sehingga kami bongkar dengan menggunakan eskavator,” tegas Anas.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak menambahkan, untuk melakukan pembongkaran, pihaknya mengerahkan sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. “Selain jadi penyebab kemacetan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah perairan milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata Kadiman.