Jumat, 08 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1900
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kini terus menggencarkan
sosialisasi terkait kebijakan yang mewajibkan pemilik mobil pribadi memiliki garasi sesuai aturan dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi."Sekarang kami harus mensosialisasikan ini secara keseluruhan agar masyarakat lebih paham," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Jumat (8/9).
Andri menyebutkan, selama ini banyak pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan akibat tidak memiliki garasi. Kondisi tersebut pun kerap menimbulkan kemacetan di jalan-jalan lingkungan.
Ia melanjutkan, dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 telah diatur, kendaraan yang tidak memiliki garasi, maka tidak bisa diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun faktanya, banyak dari pemilik kendaraan yang STNK-nya tetap keluar meski tidak memiliki garasi.
Atas dasar itu, sambung Andri, pihaknya mencari cara lain untuk memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. Salah satunya dengan menderek kendaraan yang parkir di badan jalan.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK. Makanya kendaraan seperti itu kami derek jika diparkirkan di badan jalan," tandasnya.