Jumat, 08 September 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1872
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk gencar mensosialisasikan Pasal 140 Perda nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi.
Dikatakan Djarot, dengan sosialisasi diharapkan nantinya pemilik kendaraan bisa membangun garasi atau mencari lokasi garasi agar tidak parkir di bahu jalan, termasuk di jalan lingkungan.
"Apalagi di jalan lingkungan yang sempit, itu sangat menggangu. Misalnya, jika ada musibah kebakaran," ujar Djarot, Jumat (8/9).
Setelah disosialisasikan, Djarot ingin Dishub untuk menerapkan aturan tersebut dengan tegas. Menurut Djarot, pengawasan terhadap isi perda yang telah diterbitkan sejak April 2014 lalu ini, tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
"Untuk pengawasannya gampang. Bisa dilihat dengan melaksanakan
patroli malam keliling pasti ketemu. Kendaraan yang parkir sembarang dan dinilai menggangu jalan lingkungan akan dikenakan sanksi derek." tandasnya.