Kamis, 07 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2465
(Foto: doc)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajak seluruh pihak turut andil dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kita mau perda ini setelah diundangkan benar-benar diimplementasikan," ujar Yusriah Dzinnun, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Menurut Yusriah, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap kearifan lokal, khususnya budaya Betawi. Namun implementasi dari perda tersebut harus terus diawasi agar terlaksana dengan baik.
"Karena itu perlu ada pengawasan," katanya.
Ia berkomitmen akan terus mengawasi pelaksanaan perda ini yang dimulai dengan melihat pengembangan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Setelah itu kami akan cek seluruh kantor kelurahan dan kecamatan serta hotel-hotel yang ada di Jakarta apakah sudah mengimplementasikan perda ini," tandasnya.