Kamis, 07 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1870
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Biro Perekonomian menyepakati ketentuan jarak antara pasar rakyat dengan pasar swalayan dan sejenisnya diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran sesuai peraturan zonasi yang berlaku.
"Kami minta komitmennya agar ini dipatuhi dan diawasi. Menurut saya perketat pengawasan yang paling penting," ujar Abraham Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini menyampaikan, ketentuan jarak antara pasar rakyat dengan pasar swalayan ini diatur dalam Pasal 48 poin ke-3 Raperda Perpasaran yang hingga kini
masih digodok bersama eksekutif. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, jarak antara kedua pasar ini merujuk pada aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)."Jadi aturan tersebut sudah mengatur semua soal jarak yang harus dipatuhi. Kenapa kita merujuk pada aturan lama agar tidak terjadi tumpang tindih aturan," katanya.
Ia menambahkan, selain mengacu pada Perda RTRW dan RDTR, ketentuan jarak antara swalayan dan pasar rakyat juga telah dituangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Di mana pasar swalayan yang memiliki luas 100 sampai 200 meter persegi harus berjarak radius 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.