Jumat, 12 September 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4594
(Foto: doc)
PT Transjakarta selaku pengelola bus Transjakarta memberikan kesempatan kepada operator bus baru yang berniat bergabung dan mengoperasikan armada bus Transjakarta. Operator baru yang berminat harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki izin trayek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menjelaskan, pihaknya bersama PT Transjakarta akan menyiapkan sejumlah persyaratan dan juga Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi operator bus baru yang ingin bergabung menjadi operator bus Transjakarta.
"Salah satu syaratnya mengantongi izin trayek pengoperasian bus. Operator yang usia teknis kendaraannya bisa sampai 15 tahun juga dapat kontrak," katanya, Jumat (12/9).
Akbar melanjutkan, berdasarkan rapat bersama jajaran Direksi PT Transjakarta, komposisi operator bus Transjakarta nanti akan dibagi 50:50 antara operator lama dengan operator baru.
"Hitungannya 50:50. Misalnya dalam satu koridor ada 1.000 operator, 50 persen untuk operator lama dan 50 persen lagi dari operator baru," jelasnya.
Ia menjelaskan, operator bus Transjakarta yang lama nantinya akan dipilih melalui penunjukan langsung. Sedangkan bagi operator bus baru, dipilih melalui mekanisme lelang.
Akbar menerangkan, berdasarkan SPM, operator armada bus Transjakarta harus mengatur performa bus dan jarak waktu antar kendaraan atau headway.
Menurut Akbar, operator lama maupun baru yang ditunjuk menjadi operator bus Transjakarta harus memenuhi syarat PT Transjakarta mulai dari kualitas, servis teknis, dan sebagainya. "Urusan bus Transjakarta, Pemprov tugaskan PT Transjakarta untuk mengoperasikan dan bekerjasama dengan operator," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini armada baru bus Transjakarta sedang dalam proses lelang. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan penandatanganan kontrak. Tahun depan,
sudah ada armada baru sekitar 600 unit," tukasnya.