Selasa, 05 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2310
(Foto: doc)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyatakan siap menentukan tarif dasar sewa rusun kelas menengah melalui peraturan daerah (perda) seperti yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami siap usulkan pembentukan perda. Saat ini analisa penentuan tarifnya pun sudah ketemu," ujar Agustino Darmawan, Kepala DPRKP DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/9).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan pembentukan perda, pihaknya harus mengkaji penentuan tarif dasar rusun kelas menengah ini bersama Biro Hukum DKI. Kajian tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD DKI.
"Kalau format itu disetujui maka akan menjadi draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pasal-pasalnya. Setelah selesai, baru siap diundangkan," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar menuturkan, raperda tentang penentuan tarif dasar rusun kelas menengah ini penting untuk disusun.
"Ini agar dasar hukum penentuan tarifnya kuat," tandasnya.