Jumat, 01 September 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 2916
(Foto: doc)
Perseroan Terbatas (PT) Food Station Tjipinang Jaya melakukan penyesuaian harga beras menyusul ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET ini resmi dberlakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mulai 1 September 2017.
Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengatakan, sesuai HET beras medium di Pulau Jawa ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk beras premium.
"Penyesuaian harus kami lakukan karena kebijakan ini berlaku nasional," ujar Arief, Jumat (1/9).
Menurutnya, kebijakan ini bisa memacu produsen kecil untuk berkolaborasi dengan penggiling besar agar tercipta keseimbangan.
"Pemberlakuan HET, prinsipnya harus bisa membuat petani lebih sejahtera, pedagang untung dan konsumen tersenyum," tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan HET diberlakukan dengan sistem zona.
Jenis beras medium per kilogram di Pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali dan NTB, HET ditetapkan sebesar Rp 9.450 dan Rp 12.800 untuk beras premium.
Sementara, HET beras medium di Sumatera (terkecuali Lampung dan Sumatera
Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, Rp 9.950 per kilogram dan Rp 13.300 untuk beras premium.Kemudian, HET beras medium di Papua dan Maluku Rp 10.250 per kilogram dan Rp Rp 13.600 untuk jenis premium.