Kamis, 31 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1463
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) DKI Jakarta akan merevisi kode etik anggota dewan untuk memperketat kedisiplinan, khususnya soal kehadiran (presensi).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Nasrullah mengatakan, karena hanya ada sedikit perubahan, tidak membutuhkan waktu lama untuk merevisi kode etik ini.
"Kami ada revisi sedikit tentang kode etik. Tinggal menunggu pembahasan tata tertib. Setelah itu selesai, kami akan membahas tentang kode etik anggota dewan," ujarnya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Nasrullah menjelaskan, pada prinsipnya, BK DPRD DKI Jakarta sebagai pelaksana pengawasan kinerja anggota dewan memiliki fungsi preventif. Tingkat kehadiran anggota dalam hal ini erat kaitannya dengan kewibawaan dewan.
"Kami lebih kepada pencegahan. Jangan sampai ada anggota dewan yang melanggar kode etik, aturan, dan tata tertib. Kami menjaga dan mengingatkan. Misalnya kekuranghadiran dalam paripurna, kami tegur supaya jangan berlarut-larut," katanya Nasrullah.
Menurut Nasrullah, selama ini pihaknya juga selalu mengevaluasi tingkat kehadiran anggota dewan setiap enam bulan sekali. Anggota dewan yang tingkat kehadirannya rendah, terutama pada saat sidang paripurna akan terkena teguran.
"Tiga kali kami beri peringatan lewat fraksinya, secara pribadi juga," tandasnya.