Kamis, 31 Agustus 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1894
(Foto: Erna Martiyanti)
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kunker tersebut dilakukan dengan tujuan menambah pengetahuan terkait dengan kewenangan BK.
Pertama kami ingin membangun komunikasi yang lebih intensif lagi . Sehingga jika ada permasalahan kami bisa langsung hotline
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Nasrullah mengatakan, kunjungan ini baru pertama kali dilakukan. Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta masukan dari MKD terkait dengan kewenangan BK.
"Pertama kami ingin membangun komunikasi yang lebih intensif lagi. Sehingga jika ada permasalahan kami bisa langsung hotline," ujarnya di Kantor MKD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Ia mejelaskan, kedatangan jajarannya juga sekaligus untuk membahas mengenai hak dan anggota dewan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru dikeluarkan.
"Kami pasti dituntut untuk melakukan pengawasan kinerja anggota dewan. Maka dari itu kami butuh masukan-masukan dari MKD mengenai langkah yang harus diambil," katanya.
Menurut Narullah, masalah yang ditangani BK DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan kode etik anggota dewan. Meski demikan, dalam mengambil keputusan, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada.