Rabu, 30 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2860
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring reklame di sepanjang Jalan Gajah Mada yang izinnya telah kedaluwarsa.
Pantauan B
eritajakarta, rata-rata reklame tersebut berukuran 50-72 meter persegi. Selain kedaluwarsa, reklame-reklame yang ditinjau konstruksinya ada yang melintang di atas kali maupun berada di zona kendali ketat.Kepala Sub Bidang Tata Praja Bidang Pemerintahan Bappeda DKI Jakarta, Dany Sumirat Kurniawan menuturkan, terdapat empat reklame yang izin kontennya telah berakhir sejak Desember 2016.
"Keberadaan reklame tersebut masuk dalam zona kendali ketat," kata Dany, Rabu (30/5).
Sementara, Kasi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, John Saragih menambahkan, pihaknya akan mendorong pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Jika tidak dilakukan, sambung John, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan. Kalau tidak diindahkan juga, selanjutnya ditertibkan sesuai amanat Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Penyelenggaraaan Reklame.
"Kami berharap pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Sebab, sudah ada peraturan yang harus ditaati pemilik reklame," tandasnya.