Rabu, 30 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3803
(Foto: Punto Likmiardi)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang masih melanggar pada pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT) tahap kedua, September nanti.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sanksi tipiring ini sebagai efek jera karena jumlah pelanggaran fungsi trotoar masih relatif tinggi. Sejak diberlakukan 1-29 Agustus, tercatat sebanyak 10.623 pelanggaran yang ditindak.
"Pelanggarannya macam-macam. Ada yang motor melintasi trotoar, jadi parkir liar dan diduduki PKL," katanya, Rabu (30/8).
Dikatakan Yani, pelanggaran tertinggi masih didominasi oleh kendaraan, yakni, 921 melintas dan 4.507 kedapatan parkir liar. Sedangkan pelanggaran diduduki PKL mencapai 1.822 dan pelanggaran lain-lain mencapai 3.373.
"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita
juga akan jerat kendaraan pelintas dengan sanksi tipiring," tegasnya.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui belum seluruh masyarakat menyadari fungsi trotoar sehingga jumlah pelanggaran masih tinggi. Atas dasar itulah, maka Pemprov DKI akan memperpanjang pelaksanaan bulan tertib trotoar.
"Kita akan perpanjang sampai September. Karena masih ada warga yang belum sadar trotoar buat pejalan kaki," tandasnya.