Senin, 28 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1675
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan melakukan pembahasan terkait pemasaran dengan sistem online.
Pembahasan ini dilakukan bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menuturkan, transaksi jual beli secara online tidak bisa dihindarkan sebagai dampak dari kemajuan teknologi.
"Sistem online belum masuk dalam Raperda ini, tapi nanti akan kita bahas juga. Kalau tidak bisa masuk dalam Raperda ini, tidak menutup kemungkinan akan ada perda baru," kata Merry, Senin (28/8).
Dijelaskannya, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan pasar yang ada sekarang.
"Raperda baru terkait perpasaran telah mencakup aturan tentang pasar milik Pemprov DKI dan swasta," kata
nya.Ia menambahkan, seluruh kepentingan baik kelas bawah, menengah, dan atas, juga perlu diakomodir dalam Raperda ini.
"Kami murni mengatur jenis pasar yang ada dan berkembang. Sehingga, tidak saling bertabrakan, tapi saling bersinergi," tandasnya.