Senin, 28 Agustus 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2205
(Foto: doc)
Usulan belanja bantuan sosial untuk penambahan jumlah peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) senilai Rp 734,4 miliar dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2017 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI
membuat kebijakan prioritas untuk melakukan pemutakhiran data penerima KJP agar pemberian subsidi pendidikan ini tepat sasaran."Pada prinsipnya kami menyetujui. Namun dengan catatan adanya dukungan kebijakan data penerima KJP yang dimutakhirkan secara berkala," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/8).
Terpisah, Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Bowo Irianto menjelaskan, penambahan belanja bantuan sosial yang diusulkan dalam KUPA-PPAS Perubahan 2017 ini akan digunakan untuk membiayai peserta KJP. Sebab, ada penambahan 793 ribu penerima KJP dari data sebelumnya yang hanya sekitar 610 ribu siswa.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu Basis Data Terpadu (BDT) yang akan diluncurkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sistem itu diyakini mampu membantu memvalidasi siswa yang layak mendapatkan KJP.
"Kita lagi tunggu. Katanya 2018 akan diluncurkan Bappeda. Kalau sudah ada kita akan pakai," tandasnya.