Senin, 28 Agustus 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2616
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017 dapat disahkan akhir September mendatang.
"Mudah-mudahan kita bisa tuntaskan akhir September," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Senin (28/8).
Pria yang akrab disapa Sani ini menuturkan, pada Jumat (25/8) lalu, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menandatangani draft Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2017 senilai Rp 71, 8 triliun.
Dfaft KUPA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk kembali dibahas.
"Pembahasan di sini diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengesahan APBD Perubahan menjadi peraturan daerah (perda) yang memiki kekuatan hukum," jelasnya.
Sani melanjutkan, setelah dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta, draft KUPA-PPAS Perubahan akan diparipurnakan yang dimulai dari penyampaian pidato gubernur kemudian dilanjutkan dengan tanggapan masing-masing komisi di dewan.
"Dari situ akan tampak apa yang perlu diperbaiki eksekutif dalam menyusun penganggaran," tandasnya.