Jumat, 25 Agustus 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2251
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 200 warga Pulau Sebira, Kepulauan Seribu menerima
sertifikat kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara gratis."Ada 200 sertifikat yang diberikan untuk warga Pulau Sebira," kata Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (25/8).
Ia menambahkan, selama ini warga Pulau Sebira sudah tinggal berpuluh puluh tahun, tetapi mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah yang mereka tinggali secara sah. "Warga sudah lama mengusulkan dan baru tahun ini selesai dan diberikan," ujarnya.
Selanjutnya, warga pulau permukiman lainnya segera menyusul untuk mendapatkan sertifikat yang merupakan bukti sah kepemilikan tanah.
"Warga pulau lainnya akan segera menyusul, ukur tanahnya, kemudian dicek. Sertifikat ini diberikan gratis," tandasnya.