Kamis, 24 Agustus 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2030
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta (DPRKP).
Raker dilakukan untuk mendengarkan laporan dan memberikan masukan perihal tunggakan pembayaran penghuni rumah susun (rusun).
"Kami ingin mendengar kendala adanya tunggakan sekaligus memberikan masukan pada SKPD terkait," ujar Panji Virgianto, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Ditambahkan Panji, pada dasarnya ia yakin penghuni rusun mampu membayar sewa sebesar Rp 300-400 ribu per bulan. Namun terkendala kebiasaan masyarakat yang kerap menunda pembayaran.
Intinya ke depan harus dibuat regulasi yang tegas dan profesional.
Mengenai sanksi tegas yang diberikan pada penghuni rusun, pihaknya tidak keberatan."Asalkan sanksi itu diberikan ketika mereka memang menyalahi aturan," tandasnya.