Selasa, 22 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3562
(Foto: Punto Likmiardi)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah ruas jalan diberlakukan untuk mengatasi kemacetan. Nantinya, k
ebijakan itu bakal dihapus setelah pembangunan seluruh infrastruktur transportasi publik di Jakarta rampung pada 2020."Saya minta masyarakat sedikit bersabar, ini sampai akhir 2017. Pada saat pembangunan flyover dan underpass selesai maka kebijakan itu tentu saja berubah," katanya, Selasa (22/8).
Dikatakan Djarot, setelah seluruh infrastruktur transportasi publik rampung pada 2020 nanti, dengan sendirinya masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Sedangkan bagi kendaraan roda empat pribadi akan diterapkan pemberlakuan electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol.
Selain itu, DKI juga akan mengatur tarif parkir berdasar zonasi. Nantinya tarif pakir di kawasan yang masuk ring 1 bakal lebih mahal dari ring 2 dan ring 3. Kemudian, parkir on street juga bakal lebih mahal dari off street.
"Bayangkan di tahun 2020 itu sudah tidak lagi pembatasan seperti ini," tandasnya.