Senin, 21 Agustus 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1939
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan, membongkar dua bangunan yang melanggar izin di Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Tebet.
Kepala Sudin CKTRP Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, di Kecamatan Pancoran bangunan yang dibongkar berada di Jalan Raya Duren Tiga, lantaran mendahului izin. Sedangkan yang di Kecamatan Tebet, dibongkar karena tidak sesuai perizinannya.
"Kepada pemilik bangunan kita arahkan untuk mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Syukria, Senin (21/8).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran,
pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP), memasang plang segel bangunan, hingga melayangkan surat perintah bongkar (SPB) agar pemilik membongkar sendiri bangunannya."Namun itu semua tidak dipedulikan, akhirnya terpaksa kita bongkar. Pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif, " tandasnya.