Senin, 14 Agustus 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2131
(Foto: doc)
Dua pekan pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar, 1 hingga 13 Agustus, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat berhasil menindak 1.888 kendaraan bermotor.
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor menjabarkan, dari 1.888 pelanggar tersebut, 266 angkutan umum dikenakan BAP tilang oleh Dinas Perhubungan. Sanksi cabut pentil diberikan kepada 693 sepeda motor, 10 angkutan umum roda tiga dan 563 mobil. Lalu, ada 66 sepeda motor diangkut jaring dan 115 mobil dikenakan BAP tilang kepolisian.
"Mereka terjaring karena parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Banjarnahor, Senin (14/8).
Dia menambahkan, selain menindak kendaraan pelanggar, pihaknya juga gencar melakukan sosialiasi tertib trotoar kepada masyarakat.
"Imbauan tanpa henti dilakukan petugas, agar nantinya trotoar di Jakarta Barat steril. D
an pejalan kaki merasa aman dan nyaman," tandasnya.