Senin, 14 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2420
(Foto: doc)
Keterbatasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta perlu disiasati dengan sejumlah terobosan untuk mewujudkan fungsi RTH itu sendiri.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, terdapat tiga fungsi utama RTH yakni, konservasi air, tempat bersosialisasi, dan
memelihara iklim mikro."Untuk fungsi sosialisasi sudah berjalan dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)," ujar Oswar, Senin (14/8).
Dijelaskannya, kebutuhan konservasi air bisa disiasati dengan pembuatan lubang biopori di permukiman dan sistem injeksi di gedung bertingkat.
"Fungsi memelihara iklim mikro bisa dilakukan dengan menerapkan konsep urban farming, seperti green wall dan roof garden," terangnya.
Ia menambahkan, Sesuai amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH harus mencakup 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik.
"Saat ini RTH privat sudah mencapai 14 persen. Tapi, RTH publik masih kurang sekitar 10 persen atau 6.000 hektare. Inilah yang perlu disiasati dengan cerdas," tandasnya.