Jumat, 19 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1829
(Foto: doc)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat di DKI Jakarta sudah terpenuhi. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH privat harus mencapai 10 persen dari total luas wilayah.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan, berdasarkan aturan yang sama, untuk RTH publik ditetapkan sebesar 20 persen dari luas wilayah.
"RTH privat sudah terpenuhi, sedangkan untuk RTH publik belum terpenuhi," ujar Gamal, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).
Dijelaskannya, RTH publik saat ini baru mencapai 9 persen, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 11 persen.
"Kita akan breakdown ke lima wilayah kota dan satu kabupaten agar keberadaan RTH merata dan memenuhi unsur keseimbangan," terangnya.
Ia menambahkan, penambahan RTH terkendala pembebasan lahan.
"Kita punya aturan, yakni harus sesuai NJOP atau melalui appraisal," tandasnya.
Untuk diketahui, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 450 miliar untuk penambahan RTH.