Kamis, 10 Agustus 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2365
(Foto: Folmer)
Petugas Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap bangunan kantor yang diduga menunggak pajak sebesar Rp 9,7 miliar.
Proses pemasangan plang berjalan lancar meski wajib pajak (WP) sempat memohon penundaan pelaksanaan. Namun, Kepala UPPRD, Widiyastuti, dan Camat Kebon Jeruk, Abdullah, tetap tegas menyampaikan mekanisme aturan yang berlaku.
"Surat teguran dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan agar mereka melunasi tunggakan PBB-P2. Mereka berjanji akan mencicil, namun hingga saat ini tidak direalisasikan," ujar Widiyastuti, Kamis (10/8).
Dia menambahkan, wajib pajak yang telah dipasang plang penunggak PBB- P2 diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk melunasi kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.
"Bila melewati batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyerahkan penanganan ke tingkat suku badan untuk dilakukan penagihan aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk proses penyitaan," tandasnya.