Kamis, 10 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2853
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, akan menggelar razia kendaran penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), mulai Jumat (11/8) besok. Rencananya, razia ini digelar serentak di lima wilayah kota setelah penandatanganan kerja sama (PKS), pagi harinya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, jika ada yang kedapatan lebih dari tiga tahun menunggak pembayaran pajak PKB, kendaraannya akan langsung dikandangkan.
"Mereka akan dikenakan sanksi untuk membayar kewajiban pajak serta akan dikenakan pula retribusi derek," ujar Edi, Kamis (10/8).
Dijelaskan Edi, besaran retribusi untuk derek yakni Rp 500 ribu per hari. Besaran retribusi ditarik berdasarkan jumlah hari kendaraan ditebus pemilik di luar biaya pajak dan denda administrasi PKB.
Ditambahkan Edi, sanksi tegas diterapkan lantaran hingga pertengahan Juli lalu sebanyak tiga juta dari total 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua menunggak PKB. Sedangkan untuk pemilik roda empat mencapai 450 ribu dari total dua juta kendaraan yang menunggak PKB.
"Kalau yang kurang dari tiga tahun, kita suruh bayar di tempat atau kena tilang. Rencana kita gelar di sembilan lokasi, mulai
besok, " tandasnya.