Kamis, 10 Agustus 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3996
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Dinas Perputakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta melakukan terobosan baru dengan meluncurkan layanan informasi arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online.
Melalui sistem ini, masyarakat cukup membuka portal e-arsip.jakarta.go.id. Selanjutnya, masyarakat bisa mengisi formulir permohonan melalui menu yang sudah tersedia.
Sekretaris Dispusip DKI Jakarta, Hendy Setyawan menuturkan, berkas IMB yang sudah digitalisasi berjumlah 7.947. IMB tersebut berasal dari tahun 1942 hingga 2014.
"Hanya perlu waktu satu jam bagi masyarakat untuk mengetahui arsip IMB. Sebelumnya, proses untuk mendapatkan kepastian arsip IMB diperlukan waktu tiga hari," ujar
Hendy, usai melakukan soft launching di Perpustakaan Umum Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).Menurutnya, di waktu mendatang pola serupa akan diterapkan untuk memudahkan pencarian arsip Akta Jual Beli dan keperluan arsip-arsip lainnya.
"Nantinya, ketika sistem sudah berjalan akan ada perbaikan dan lompatan-lompatan," tandasnya.