Kamis, 10 Agustus 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2462
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melakukan pembahasan kebutuhan regulasi untuk pemanfaatan ruang bawah tanah.
Rapat dipimpin langsung Ketua Tim Gubernur U
ntuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf.Dikatakan Yusuf, untuk membuat regulasi yang dibutuhkan PT MRT Jakarta, pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kita baru sebatas menginventarisir kebutuhan regulasi yang diperlukan. Regulasi itu nantinya bisa saja berbentuk Peraturan Daerah (Perda)," ujar Yusuf, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8).
Sementara, Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar menambahkan, dalam rapat tersebut, pihaknya sebatas menyampaikan peraturan apa saja yang diperlukan.
"Dengan adanya peraturan itu diharapkan proyek MRT tidak menemui hambatan," tandasnya.