Dinas PMPTSP Limpahkan Kewenangan 33 Perizinan ke Tingkat Kota

Kamis, 03 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5165

DKI Limpahkan Kewenangan 33 Perizinan ke Tingkat Kota/Kabupaten

(Foto: doc)

Untuk mempermudah layanan kepada warga, mulai awal Agustus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penandatanganan 33 jenis perizinan ke tingkat kota dan kabupaten. Hal ini sebagai realisasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Pergub Nomor 47 Tahun 2017 merupakan pengganti Pergub Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta. 

Ditambahkan Edy, Pergub No 47 Tahun 2017 juga menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47 Tahun 2017, jika sebelumnya terdapat 465 izin dan non izin, kini menjadi 269 izin dan non izin. 

"Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, salah satunya menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi," ujarnya, Kamis (3/8). 

Edy membeberkan, kewenangan perizinan yang dilimpahkan ke tingkat kota dan kabupaten di antaranya, izin cabang penyalur alat kesehatan, izin ambulans dan izin penyelenggaraan unit pelayanan dialisis di rumah sakit. 

"Sedangkan untuk Sertifikat Laik Sehat (SLS) dilimpahkan dari Dinas PMPTSP dan Unit Pelaksana PTSP Kota ke Unit Pelayanan PTSP Kecamatan," jelasnya. 

Sebelum pelaksanaan pelimpahan kewenangan diterapkan, lanjut Edy, pihaknya telah membentuk tim transisi yang diketuai Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta. Tim sudah bertugas sejak awal Mei hingga 31 Juli 2017.

Menurut Edy, tim itu di antaranya bertugas menggelar bimbingan teknis bertahap dari Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota dan Kabupaten, lalu dari tingkat kota ke UP PTSP Kecamatan.

"Sehingga seluruh petugas di tiap tingkatan dapat memahami pelimpahan kewenangan pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin sesuai aturan baru," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PMPTSP Ujicobakan Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Rabu, 02 Agustus 2017 4801

Dinas PMPTSP Luncurkan Aplikasi Pengaduan Perizinan

Dinas PMPTSP Luncurkan Aplikasi Pengaduan Perizinan

Jumat, 28 Juli 2017 7580

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks