Selasa, 01 Agustus 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2221
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengusulkan uji emisi sebagai syarat wajib bagi pemilik kendaraan umum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Jadi, nanti ketika akan perpanjang STNK, pemilik kendaraan umum diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi," ujar Ali Maulana, Wakil Kepala D
inas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (1/8).Ali menilai, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyukseskan program Langit Biru yang tengah digencarkan jajarannya. Saat ini uji emisi telah dikembangkan pihaknya dengan meluncurkan aplikasi e-uji emisi yang terkoneksi ke seluruh bengkel resmi di Jakarta.
"Kita sudah kerja sama dengan 218 bengkel di Jakarta. Ke-218 bengkel tersebut telah disertifikasi sebagai Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya bisa mengetahui identitas kendaraan berikut pemiliknya. Setiap kendaraan yang telah diuji emisi akan tersambung ke database jajarannya.
"Data tersebut nantinya dapat dijadikan data untuk persyaratan perpanjangan STNK," tandasnya.