Jumat, 05 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4224
(Foto: doc)
Sebuah papan reklame berukuran besar di Jl S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dibongkar petugas gabungan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Satpol PP, TNI dan Polisi, Jumat (5/9). Pembongkaran dilakukan lantaran izin reklame tersebut telah kadaluarsa.
Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Barat, Berry Hasudungan Siagian mengatakan, pembongkaran reklame berukuran 12x6 meter tersebut lantaran izin dari instansi terkait telah habis dan tidak lagi diperpanjang.
“Pembongkaran kami lakukan karena izinnya sudah habis masa pajang alias kadaluarsa dan tak kunjung diperpanjang oleh pemilik reklame,” ujar Berry, Jumat (5/9).
Selain itu, pembongkaran dilakukan sebagai tindakan antisipasi robohnya papan tersebut yang kontruksinya telah rapuh dimakan usia.
Selain membongkar reklame yang tidak memiliki izin, tambah Berry, pihaknya telah melakukan penertiban ratusan bangunan yang tak berizin di seluruh wilayah Jakarta Barat.
“Jumlah pastinya saya tidak hafal karena datanya ada di kantor. Tapi, kira-kira sudah mencapai ratusan. Kami akan tetap menindak tegas setiap bangunan yang bermasalah,” tegasnya.