Senin, 31 Juli 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2226
(Foto: Punto Likmiardi)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengajak para pemilik kendaraan di Ibukota untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).
Saefullah menargetkan, kebijakan penghapusan denda PKB tersebut bisa meningkatkan pendapatan dengan mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, penghapusan denda PKB diberlakukan sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
"Respons masyarakat cukup baik. Terlihat setiap hari pembayaran pajak semakin banyak di kantor Samsat," katanya.
Edi menambahkan, setelah 31 Agustus mendatang, pihaknya akan melakukan razia gabungan dengan beberapa instansi terkait. Pengendara yang terbukti belum membayarkan PKB akan dikenakan sanksi tilang.
"
Yang belum bayar pajak akan tetap kena sanksi dan bunganya tetap dibayarkan," tandasnya.