Kamis, 27 Juli 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1844
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan akan menyisir 120 bangunan yang diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) di 10 kecamatan. Jika terbukti menyalahi IMB, bangunan bisa ditertibkan.
Tahun ini kita baru 18 bangunan yang menyalahi IMB sudah ditertibkan, targetnya 120 bangunan lakukan penyisiran oleh petugas yang berada di kecamatan
"Tahun ini, 18 bangunan yang menyalahi IMB sudah ditertibkan, targetnya 120 bangunan lakukan penyisiran oleh petugas yang berada di kecamatan," ujar Syukria, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Untuk penyisiran dan pengecekan IMB, akan ada 70 petugas yang disebar di 10 kecamatan. Masing-masing kecamatan terdiri dari 4-5 petugas.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang hendak membangun, untuk mematuhi perizinan IMB nya. Kalau tidak, terpaksa ditertibkan," tan
dasnya.