Selasa, 25 Juli 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2440
(Foto: Punto Likmiardi)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan bagi warga Ibukota yang berusia lanjut (lansia). Permintaan ini dilontarkan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil, saat rapat kerja bersama dengan Dinsos, Selasa (25/7).
Diungkapkan Veri, proteksi terhadap warga lansia yang tidak berkemampuan telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia berharap, Pemprov DKI juga bisa menerapkan hal serupa.
"Kita belum punya perda serupa. Untuk itu, kami mengusulkan Dinsos DKI segera mengusulkan rancangan agar dibahas dan disahkan dewan," ujarnya.
Very menambahkan, masalah sosial di Jakarta tidak sekadar konsentrasi pada penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), tapi juga perlindungan terhadap lansia.
"Masih banyak persoalan sosial lainnya yang perlu diselesaikan," katanya.
Menanggapi aspirasi dewan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) perihal perlindungan lansia di Ibukota.
"Pergub ini menjadi landasan untuk program Kartu Jakarta Lansia (KJ
L). Kami mohon dukungan legislatif agar program ini bisa direalisasikan tahun depan," tandasnya.