Senin, 24 Juli 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2038
(Foto: doc)
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, meminta pemprov merumuskan kriteria deviden berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang telah diterima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan mengatakan, perumusan kriteria ini untuk mengetahui sejauh mana BUMD milik Pemprov DKI yang telah menerima anggaran PMP mampu memberikan keuntungan ke kas daerah.
"Dewan belum pernah mendapat penjelasan dari Badan Pembinaan BUMD berapa sebetulnya badan usaha daerah mampu menyerap penyertaan modal yang diberikan, sehingga tercapai titik optimal beroperasi," ujar Manuara, saat rapat kerja bersama direksi BUMD, Senin (24/7).
Manuara berharap, BP BUMD DKI Jakarta saat ini mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kemampuan penyerapan modal kerja bagi BUMD.
"Ini juga sesuai amanat dari audit BPK yang meminta evaluasi penyertaan modal daerah sehingga bisa mencapai target sasaran," katanya.
Menjawab aspirasi dewan, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Yurianto menjelaskan, pihaknya baru tahun ini mendapat penugasan untuk menangani penyertaan modal bagi BUMD.
"Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah yang menangani PMP bagi BUMD," kata
nya.Ia mengungkapkan, akan menyusun rencana pengusulan PMP bagi BUMD dalam APBD DKI 2018. Termasuk, korelasi antara deviden dengan penyertaan modal daerah yang telah diterima BUMD.
"Kami akan jelaskan sejumlah BUMD yang tidak mendapat deviden, tapi menerima PMP. Keuntungan yang diperoleh bukan secara finansial, tapi ekonomi," tuturnya.