Senin, 24 Juli 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 4764
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit dan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan melakukan stikerisasi empat rumah tinggal. Sebab wajib pajak hingga kini masih belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Stikerisasi dilakukan karena wajib pajak belum membayar kewajiban PBB-P2," ujar Riswanto, Kasubag Tata Usaha UPPRD Setiabudi, Senin (24/7).
Menurut Riswanto, objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak tersebut tiga di antaranya berada di Kelurahan Setiabudi. Sementara yang satu berada di Kelurahan Karet.
"Total pajak disertai denda secara total mencapai Rp 473 juta. Kita berikan kesempatan hingga 31 Juli," tandasnya.