Senin, 24 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1905
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat secara resmi menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Raperda tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada Djarot setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membacakan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tentang raperda ini.
"Setelah ini kami akan pelajari. Pada prinsipnya kami menghargai dan mendorong agar segera diputuskan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif," ujar Djarot usai paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (24/7).
Terlebih,
kata Djarot, legislatif dan eksekutif hanya diberi tenggat waktu tiga bulan untuk mengesahkan raperda ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017."Kami akan dukung. Karena memang sudah lama sekali tidak ada PP yang baru menyangkut keuangan dan tunjangan anggota dewan. Terakhir 2004-2005," katanya.
Dalam rapat teraebut, Prasetio menjelaskan, sesuai dengan agenda paripurna yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, jawaban gubernur atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan ini akan dilaksanakan Rabu (26/7) nanti.