Jumat, 21 Juli 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 3583
(Foto: Reza Hapiz)
Untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha di Ibukota.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Izhar Chaidir, saat rapat penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola lantai II, Blok G Balai Kota, Jumat (21/7).
"Kami mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik perizinan atau non perizinan secara profesional. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi," ujar Izhar.
Dia memaparkan, beberapa layanan perizinan yang dilakukan secara online di antaranya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata serta izin penelitian.
"Sedangkan e-signature untuk izin dan rekomendasi penelitian, kami berkerja sama dengan Lembaga Sandi Negara," ungkap Izhar.
Ditegaskan Izhar, penerapan prosedur serta metode pelayanan dengan sistem yang terintergrasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan yang baik di bidang usaha.