Jumat, 21 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2357
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI mencantumkan pemberian insentif bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.
"Paling tidak tertera bahwa gubernur berkewenangan untuk memberikan insentif kepada IKM," ujar Judistira Hermawan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).
Menurutnya, pemberian insentif penting untuk memacu semangat pelaku IKM dalam memasarkan produk dalam negeri. Khususnya produk-produk Betawi.
"Ini penting agar para pelaku IKM tidak banyak menggunakan produk impor," katanya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya, Bestari Barus menambahkan, dalam raperda ini juga perlu dijelaskan lebih lanjut apa bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah bagi para pelaku IKM.
"Apakah salah satunya memberi keringanan pajak atau kemudahan dalam kepengurusan pajak," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu RA menjelaskan, pemberian insentif bagi pelaku IKM ini telah dicantumkan dalam pasal 36 Ayat 4 Raperda Perindustrian.
"Jadi insentif yang akan kita berikan itu salah satunya berupa pemberian sertifikat. Kalau IKM mengurus sendiri biayanya bisa Rp 2,7 juta," tandasnya.