Kamis, 20 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2126
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang melakukan penyegelan terhadap tujuh unit Rusun Cipinang Muara. Pemasangan segel merah dilakukan lantaran penghuni unit menunggak retribusi mulai dari tujuh hingga 20 bulan.
Kepala UPRS Cipinang, Septalina Purba mengatakan, walaupun melakukan pemasangan segel pihaknya tidak melakukan pengosongan terhadap penghuni. Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu penyebab penghuni menunggak retribusi.
"Kita akan lihat apakah mereka benar-benar tidak mampu atau sengaja menunggak. Kalau tidak mampu kita upayakan cari solusi," katanya, Kamis (20/7).
Dikatakan Septalina, berdasarkan aturan setelah disegel akan dilanjutkan pemberian peringatan satu. Sepekan kemudian, akan dilanjutkan peringatan dua dan tiga hari setelahnya bisa dilakukan pengg
embokan."Nanti akan kita evaluasi dulu lanjutannya. Yang disegel enam di blok Pengajaran dan satu di blok Pendidikan dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 31 juta," tandasnya.