Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus 19 Juli-31 Agustus

Rabu, 19 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 9366

Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus 19 Juli-31 Agustus

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN). Penghapusan sanksi administrasi itu diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama pemberlakuan itu wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia," katanya, Rabu (19/7).

Diungkapkan Edi, dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Ditegaskannya setelah 31 Agustus mendatang, BPRD bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia. Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek.

Nantinya kendaraan yang terkena derek akan dikenakan sanksi tambahan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500 ribu permalam.

"September kita akan intensifkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki: Penghapusan Denda Pajak, Mirip Tax Amnesty

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Selasa, 12 Juli 2016 12302

 Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Rabu, 05 April 2017 7738

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309113

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194711

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks