Rabu, 19 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1899
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penataan kawasan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih.
Pantauan Beritajakarta, penataan diawali dengan membongkar 38 bangunan liar yang menggunakan area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) mulai dari perempatan Rawasari hingga perempatan Jl Suprapto.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasos-fasum yang sudah diokupasi pedagang.
"Kawasan ini akan kami tata dan dipastikan sesuai dengan fungsi yang sudah ditetapkan," ujar Iqbal, di lokasi penertiban, Rabu (19/7).
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan, mereka sudah difasilitasi untuk mendaftar menjadi pedagang binaan.
"Kita siapkan tempat relokasi, bisa di lokasi binaan (lokbin), pasar, hingga Lenggang Jakarta Kemayoran," terangnya.
Sementara, Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian menambahkan, dalam penertiban ini dikerahkan 150 personel gabungan.
"Usai penertiban, kawasan ini langsung dirapikan. Selanjutnya, sektoral akan masuk untuk melakukan penataan," tandasnya.