Rabu, 19 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1642
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Aparat Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menutup Lokasi Pembuangan Sampah (LPS) liar di Jalan RE Martadinita, RW 12.
Penutupan LPS liar ini dilakukan untuk menegakkan program 5 tertib
LPS yang ditutup itu berada tepat di depan Pos I Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok.
Lurah Tanjung Priok, Ma'mun berharap lokasi tersebut tidak kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah. "Penutupan LPS liar ini menegakan program 5 tertib. Selain itu, penutupan juga dilakukan atas keluhan warga dan penguna kendaraan yang melintas," ujarnya, Rabu (19/7).
Ditambahkan Ma'mun, sebelum ditutup, sebanyak 20 petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan lokasi dari sampah.
"Setelah ditutup,
segera dipasang pot-pot bunga, agar terlihat bersih dan indah," tandasnya.