Rabu, 03 September 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Erikyanri Maulana 3291
(Foto: Devi Lusianawati)
Setelah sempat tertunda, jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Utara akhirnya membongkar sembilan bangunan rumah yang berdiri di atas lahan akses Tol Tanjung Priok Seksi E2 Cilincing - Jampea.
Kesembilan bangunan tersebut berada di RT 13/12 Kalibaru, Cilincing dan wilayah Kelurahan Koja.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, eksekusi terhadap sembilan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Bongkar (SPB) Walikota Jakarta Utara yang dilayangkan sejak awal Agustus.
"Kesembilan bangunan tersebut merupakan bangunan terakhir yang dibongkar. Jadi secara keseluruhan ada 196 bangunan yang dibongkar," ujar Junaedi, Rabu (3/9).
Pembongkaran tersebut mengerahkan sebanyak 700 personel gabungan terdiri dari Satpol PP dibantu TNI/Polri. Tak hanya itu, sebanyak 20 kendaraan Sudin Kebersihan Jakarta Utara juga disiagakan untuk mengangkut barang-barang milik warga.
Dikatakan Junaedi, pembongkaran sempat tertunda selama beberapa hari lantaran timnya harus terlebih dulu berkoordinasi dengan lurah serta camat setempat. "Hari ini diharapkan selesai baik eksekusi di Kali Baru maupun Koja," tandasnya.
Rohlia (38), warga Jl Kali Baru Barat RT 13/12 Kali Baru menuturkan, dirinya keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan. Bahkan, ibu tiga anak ini sempat menghalangi laju bechoe yang akan membongkar rumahnya. "Sekarang masih bingung mau pindah ke mana?," katanya.