Senin, 17 Juli 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2310
(Foto: Punto Likmiardi)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menetapkan nama Simpang Susun Semanggi untuk jembatan yang baru dibangun di kawasan Semanggi. Nama jembatan layang tersebut juga akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Hasilnya tadi kami putuskan saat rapim. Namanya tetap Simpang Susun Semanggi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).
Dikatakan Djarot, nama tersebut sesuai dengan konsep awal pembangunan. Meski banyak masukan dari berbagai pihak, penamaan jembatan layang ini tetap tidak diubah.
"Jadi ini seperti konsep awal. Namanya tetap dan saya sudah minta untuk dibuatkan Keputusan Gubernur," katanya.
Ia menuturkan, saat ini Keputusan Gubernur terkait penamaan Simpang Susun Semanggi telah diproses dan diharapkan bisa diterbitkan sebelum open traffic yang dijadwalkan pada 29 Juli. Peresmian jembatan ini sendiri rencananya dilakukan pada 17 Agustus mendatang.
"Keputusan Gubernur itu sebagai dasar kami nanti untuk berkirim surat pada presiden saat pembukaan," tuturnya.
Djarot menambahkan, Simpang Susun Semanggi ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan kendaraan roda dua dilarang melintas karena alasan keselamatan.
"Kita juga sudah minta Dinas Bina Marga dan kontraktor untuk melengkapi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan pencahayaan," tandasnya.