Jumat, 14 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1439
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 68 pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri setempat, Jl Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 102 ribu.
"Mereka terbukti melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Santoso, Jumat (14/7).
Dijelaskannya, uang sanksi denda yang terkumpul sejumlah Rp 6.936.000 dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, sidang dan pembayaran sanksi denda ini menjadi syarat bagi para PKL untuk mengambil barang-barangnya yang telah
disita saat penertiban."Masih ada 13 PKL yang tidak menghadiri sidang hari ini. Saya berharap, mereka bisa mematuhi hukum dan peraturan berlaku," tandasnya.