Rabu, 12 Juli 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1481
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, berkomitmen merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perindustrian.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, pembahasan raperda ini perlu segera diselesaikan, karena akan menjadi payung hukum bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Ibukota dalam menjalankan usahanya.
"Padahal, sejumlah daerah lain di Indonesia telah memiliki payung hukum perihal perindustrian," ujar Merry Hotma, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, raperda usulan eksekutif yang terdiri dari 12 bab dan lebih dari seratus pasal ini akan mengatur seputar hak dan kewajiban yang mesti dipatuhi para penggiat IKM.
"Berbagai jenis IKM di Jakarta akan ditata agar keberadaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti pencemaran lingkungan. Jadi, raperda ini berisi reward dan punishment yang nantinya wajib dipatuhi para pemilik IKM," katanya.
Diungkapkan Merry, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 28.000 IKM
tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten."Puluhan ribu kegiatan IKM yang berkembang pesat di Ibukota berpotensi menyumbang pendapatan ke kas dan meningkatkan kesejahteraan warga," tandasnya.