Rabu, 12 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1499
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ditata. Penataan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Lurah Kamal Muara, Dwi Panji Forkiantoro mengatakan ditatanya lapak PKL di area tersebut karena berada di jalur hijau dan menutup saluran air serta seringkali menimbulkan kemacetan.
"Keberadaan lapak PKL tersebut membuat kawasan jadi kumuh serta menjadi salah satu penyebab kemacetan," ujarnya, Rabu (12/7).
Lebih lanjut Dwi menerangkan bahwa selama ini keberadaan lapak PKL yang di bangunan dari kayu, bambu dan triplek dimanfaatkan untuk berjualan makanan, buah-buahan, warung kopi dan lain sebagainya.
"Untuk itu, demi keindahan kawasan serta kenyamanan pengendara, sebanyak 25 petugas Satpol PP dibantu petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melakukan penataan dengan membongkar seluruh lapak tersebut," tandasnya.